Pelaku bisnis yang memiliki perusahaan atau badan usaha tertentu harus memiliki izin usaha sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin oleh pihak berwenang, yaitu pemerintah, kepada seseorang, sekelompok orang, atau badan usaha yang menyelenggarakan suatu kegiatan usaha. Ada beragam jenis izin usaha yang dibutuhkan pelaku bisnis sebagai kelengkapan dokumen legalitas usahanya yang sah secara hukum, diantaranya adalah Surat Izin Prinsip (SIP). Apakah SIP itu? Apa jenis-jenis SIP, usaha semacam apa yang wajib memiliki SIP dan bagaimana mengurusnya? Artikel ini akan membahas hal tersebut secara lengkap.
Daftar Isi
Pada dasarnya, SIP merupakan suatu izin atau pengakuan dari pemerintah baik dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis ketika memulai usaha.
Secara lebih spesifik, pengertian Surat Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh setiap investor yang bermaksud membuka usaha maupun menanamkan modal (berinvestasi) di Indonesia.
Investasi yang dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN), serta dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN. Dengan demikian, Izin prinsip ini juga berlaku sebagai Izin untuk Perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi.
Aturan mengenai SIP tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Surat Izin Prinsip berguna sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang menyatakan bahwa suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal di lokasi tersebut. Dengan diakuinya usaha tersebut di mata hukum, maka pelaku usaha mendapatkan haknya dan wajib mematuhi aturan yang berlaku, serta melaksanakan kewajibannya kepada negara, termasuk membayar pajak, dan lain-lain. Dengan dokumen inilah, pemerintah setempat bisa mendata usaha tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Baca juga :
Ada beberapa jenis Surat Izin Prinsip, yaitu :
Terhitung mulai tanggal 2 Januari 2018, BKPM mulai memberlakukan beberapa ketentuan baru. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM No. 13 tahun 2017 (BKPM Reg. 13/2017) mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi, yang sekarang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.
Perubahan ini mulai diberlakukan secara keseluruhan di berbagai kawasan pada tanggal 2 Juli 2018. Oleh karena itu, peraturan BKPM yang sebelumnya terkait hal ini tidak akan berlaku lagi nantinya.
Sejak berlakunya ketentuan baru ini, tidak ada lagi istilah Izin Prinsip karena telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Perubahan dalam peraturan ini bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU). Lalu, apakah perbedaan Izin Prinsip.
Digantinya Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal menguntungkan kebanyakan investor asing. Upaya yang dilakukan BKPM ini untuk mempermudah proses pendaftaran sehingga menjadi lebih efektif (jika dibandingkan dengan proses birokrasi sebelumnya yang berbelit), dan menjadikan investasi lebih mudah bagi orang asing. Terobosan yang dilakukan BKPM ini merupakan kelanjutan dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91/2017. Beberapa perubahan utamanya antara lain :
Sebelumnya, pebisnis harus mengajukan Izin Prinsip untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi di Indonesia, dan menandatangani Anggaran Dasar dan memperoleh Akta Pendirian. Setelah mendapatkan Izin Prinsip, pebisnis diwajibkan merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum mulai menjalankan bisnis.
Pendaftaran Penanaman Modal bisa diperoleh sebelum atau sesudah pendirian entitas resmi, yang ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.
Bagi bisnis tertentu, diharuskan untuk memenuhi kriteria berikut ini, dimana pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan.
Perlu diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan bisa bersiap untuk langsung menjalankan bisnis.
Dengan mekanisme pendaftaran yang telah diperbarui oleh BKPM, proses penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal akan dipercepat sehingga meningkatkan efisiensi. Keseluruhan proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, jauh lebih singkat daripada waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Prinsip, yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja.