Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Cek Produk di BPOM

Cara Mendapatkan Izin BPOM dan Cek Produk di BPOM

Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang makanan, obat-obatan, dan kosmetik wajib untuk mendaftarkan produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Banyak para pelaku UMKM yang belum mendapatkan izin dari BPOM untuk mengedarkan produk yang mereka jual, karena mereka beranggapan bahwa mengurus izin ini sangatlah sulit dan harus melewati berbagai persyaratan untuk mendapat sertifikasi dari badan pengawas khusus, terlebih jika produk yang dihasilkan berasal dari produksi sendiri, baik menggunakan mesin ataupun yang dibuat secara manual. menggunakan tangan. Bagaimana sebenarnya proses untuk mendapatkan izin edar dari BPOM? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

BukuKas - Download Aplikasi BukuKas

Profil Singkat BPOM

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Instansi pemerintah ini memiliki tugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan dan kosmetik di Indonesia.

Dengan adanya pengawasan produk-produk jenis ini, pemilik usaha maupun pemerintah dapat mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk tersebut yang ada di pasaran. Dengan begitu mereka juga bisa melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen secara efektif dan efisien.

BPOM saat ini memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki tugas berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

BPOM memiliki Unit Pelaksana Teknis, yaitu Balai Besar atau Balai POM yang bertugas melaksanakan pemeriksaan di laboratorium, menguji dan menilai mutu produk secara mikrobiologi. Selain itu, petugas dari Balai POM juga melaksanakan pemeriksaan setempat, mengambil contoh dan memeriksa sarana produksi dan distribusi, serta melaksanakan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi.

Pentingnya Memiliki Izin Edar dari BPOM

Bagi produsen makanan, kosmetik dan obat-obatan, memiliki izin edar dari BPOM untuk produk mereka sangatlah penting. Salah satunya adalah karena banyak yang masyarakat yang masih meragukan produk-produk tanpa izin edar tersebut.

Selain memiliki sertifikasi halal, produk-produk pangan, obat, dan kosmetik juga harus mendapatkan izin ini dari BPOM. Buat kamu yang menjalankan UMKM di bidang tersebut dan produk kamu belum didaftarkan, maka lebih baik secepatnya didaftarkan. Dengan mendaftar untuk mendapatkan izin edar BPOM, kamu akan lebih aman dan tenang dalam menjual produk tersebut.

Konsumen akan lebih percaya pada kualitas produk dari UMKM yang kamu kelola, sehingga memberikan peluang lebih besar bagi usahamu untuk berkembang. Tanpa izin resmi ini, calon pembeli akan ragu untuk membeli produk tersebut. Ini jelas akan sangat menghambat perkembangan usaha kamu kedepannya.

Di sisi lain, kamu juga akan jadi tahu level kualitas produk, misalkan olahan pangan, yang selama ini diproduksi. Kalaupun ada kekurangan, hal ini bisa menjadi kesempatan untuk melakukan peningkatan kualitas agar semakin layak dipasarkan pada konsumen dan pelanggan setiamu.

Oleh karena itu, demi berjalannya sebuah bisnis, sertifikasi BPOM penting untuk didapat agar seluruh produk yang kamu jual diakui keamanannya bagi konsumen. Sederhananya, dengan adanya izin BPOM, maka kamu juga akan mendapatkan banyak keuntungan, yaitu :

  • Sebagai garansi keamanan atas sebuah produk, karena adanya legalitas.
  • Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
  • Citra produk meningkat dibandingkan produk yang belum berizin BPOM.
  • Mudah masuk ke dalam pasar yang lebih luas.

Sayangnya, kesadaran akan hal ini belum diketahui oleh banyak pelaku usaha. Padahal untuk menjual produk pangan, obat dan kosmetik tidak hanya demi mendapatkan keuntungan saja, tetapi harus bisa menjamin bahwa produk tersebut aman dan memiliki manfaat bagi konsumen.

Aplikasi online e-BPOM

Mengingat pentingnya mendaftarkan produk ke BPOM, instansi ini sendiri sudah mempermudah para pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya dengan cara mendaftar BPOM secara online.

Mengutip dari halaman web e-BPOM, aplikasi e-BPOM merupakan aplikasi untuk memfasilitasi layanan publik dalam hal proses perizinan obat dan makanan.

Perizinan tersebut termasuk Importasi Obat Jadi, Bahan Baku Obat, Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Dengan pendaftaran ini juga, produk kamu akan terhindar dari risiko penyitaan polisi atas bahan-bahan yang berbahaya. Tidak perlu khawatir karena sistem perizinan yang diberlakukan oleh BPOM ini termasuk mudah untuk dilakukan selama UMKM yang mendaftar dapat melengkapi persyaratan yang diminta selama proses registrasi berlangsung.

Pendaftaran produk berlangsung dalam dua tahap, yakni daftar untuk izin perusahaan dan daftar untuk produk yang dihasilkan oleh usaha yang kamu jalankan. Jika usaha baru saja dimulai, ini akan sangat ideal untuk segera daftar BPOM melalui e-reg BPOM.

Tidak masalah jika UMKM yang kamu jalani sudah berlangsung cukup lama tanpa ada izin resmi dari BPOM. Segeralah mendaftar untuk mendapatkan izin edar.

Perbedaan Izin BPOM dengan Izin dari Dinas Kesehatan

Apa sebenarnya yang membedakan izin BPOM dengan izin dari dinas kesehatan? Mungkin kamu sering melihat label dengan kode SP, MD, atau ML pada produk-produk makanan yang diikuti dengan barcode.

Misalnya, kode SP untuk Sertifikasi Penyuluhan merupakan nomor pendaftaran yang diberikan pada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan P-IRT. Pendaftaran kode ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat.

Ada pula P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang juga dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah. P-IRT ini bisa menjadi jaminan bahwa produk yang dijual tersebut aman untuk dikonsumsi.

Sementara itu, bagi produsen yang memiliki modal lebih dan mampu mengikuti persyaratan dari pemerintah, mereka mendaftarkan produknya ke BPOM untuk kemudian mendapat kode MD dan ML.

Kode MD (Makanan Dalam) digunakan untuk produk obat-obatan, makanan, dan minuman yang berasal dari dalam negeri. Sementara kode ML (Makanan Luar) digunakan untuk produk pangan impor yang berasal dari luar negeri. Selain MD dan ML, ada pula kode BPOM lainnya yang mencirikan jenis produk yang diedarkan.

Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan lebih dikhususkan untuk produsen dengan skala usaha kecil sampai menengah, tapi akan lebih baik lagi jika mendaftarkan produk olahannya tersebut ke BPOM seperti produsen dengan skala usaha besar, selama bisa memenuhi persyaratannya.

Proses Pendaftaran Perizinan BPOM

Ada perbedaan syarat perizinan BPOM antara produk dalam negeri dengan produk luar negeri. Selain itu, klasifikasi penilaian pangan ada dua jenis, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service).

Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Produk Dalam Negeri

A. Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri

Adapun syarat minimal yang harus kamu penuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri kamu ke BPOM, yaitu :

  • Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Khusus ODS, wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan :

  • Umum
    • Berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna merah.
    • Berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
    • Berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna biru.
  • ODS
    • Berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna biru.
    • Berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna merah.

B. Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Dalam Negeri

Selain persyaratan minimal di atas, kamu juga wajib melampirkan sejumlah berkas rangkap 3 di beberapa formulir permohonan pendaftaran (formulir A, B, C, D) yang telah kamu isi.

Formulir A – lampirkan menggunakan paper clip

    • Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia (bila ada).
    • Rancangan label; warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk terkait.
    • Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    • Surat Pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
    • Fotokopi Izin Produksi Farmasi dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), khusus untuk produk suplemen makanan.
    • Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Disperindag, khusus untuk produk air minum kemasan dan garam.
    • Surat Keterangan (SK) dari pabrik asal, khusus untuk produk yang dikemas kembali.
    • Surat Keterangan (SK) dari pabrik asal, khusus untuk produk lisensi.

Formulir B – lampirkan menggunakan paper clip

    • Spesifikasi bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
    • Asal pembelian bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
    • Standar yang digunakan pabrik.
    • Sertifikat wadah dan tutup.
    • Uji kemasan dan pemerian bahan baku, khusus untuk suplemen makanan.

Formulir C – lampirkan menggunakan paper clip

    • Proses produksi dari bahan baku sampai jadi.
    • Higiene & sanitasi pabrik dan karyawan.
    • Denah dan peta lokasi pabrik.

Formulir D – lampirkan menggunakan paper clip

    • Struktur organisasi.
    • Sistem Pengawasan Mutu, Sarana dan Peralatan Pengawasan Mutu.
    • Hasil analisa produk lengkap meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (Bahan Tambahan Makanan) sesuai dengan masing-masing jenis makanan, cemaran mikroba, dan cemaran logam.
    • Apabila diperiksa di laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metode dan prosedur analisis yang digunakan serta melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
    • Apabila diperiksa di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah terakreditasi, harus dilengkapi dengan metode yang digunakan.
    • Pengawasan mutu in process control selama proses produksi.

BukuKas - Download Aplikasi BukuKas

Produk Luar Negeri (Impor)

A. Persyaratan Pendaftaran Produk Impor

Berbeda dengan produk dalam negeri, ada berkas-berkas khusus yang harus dipersiapkan sebagai syarat minimal perizinan BPOM untuk produk impor yaitu:

  • Surat penunjukkan dari pabrik asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Khusus ODS, wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Formulir yang telah diisi, kemudian diperbanyak masing-masing 4 rangkap, dengan keterangan 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3 rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai ketentuan:

  • Umum

Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna kuning.

  • ODS

Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna kuning.

B. Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Impor

Selain persyaratan minimal di atas, kamu juga wajib melampirkan sejumlah berkas rangkap 3 di beberapa formulir permohonan pendaftaran (formulir A, B, C, D) yang telah diisi oleh pabrik asal atau dilegalisir sesuai pedoman.

Formulir A – lampirkan menggunakan paper clip

    • Sertifikat merek dari badan berwenang (bila ada).
    • Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal.
    • Sertifikat bebas radiasi.
    • Surat penunjukkan dari pabrik asal.
    • Rancangan label; warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk terkait.

Formulir B – lampirkan menggunakan paper clip

    • Komposisi dari pabrik asal.
    • Spesifikasi asal bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan) dari pabrik asal.
    • Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
    • Standar yang digunakan dari pabrik asal.
    • Uji kemasan dan pemerian bahan baku, khusus untuk suplemen makanan.

Formulir C – lampirkan menggunakan paper clip

    • Proses produksi dari bahan baku sampai jadi.

Formulir D – lampirkan menggunakan paper clip

    • Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal.
    • Hasil analisa produk lengkap meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (Bahan Tambahan Makanan) sesuai dengan masing-masing jenis makanan, cemaran mikroba, dan cemaran logam.
    • Apabila diperiksa di laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metode dan prosedur analisis yang digunakan serta melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
    • Apabila diperiksa di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah terakreditasi, harus dilengkapi dengan metode yang digunakan.
    • Pengawasan mutu in process control selama proses produksi.

Contoh Produk Makanan Terkait – 3 (tiga) buah/kemasan
Catatan: Pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan.

One Day Service (ODS)

Sub Direktorat Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman menyediakan sistem pelayanan dan penilaian cepat dalam waktu 24 jam, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran & penilaian.

Terutama bagi produk-produk pangan yang berisiko rendah, baik lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke BPOM. Terdapat beberapa persyaratan tertentu untuk produk pangan yang beresiko rendah, diantaranya adalah makanan yang tidak langsung dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut dan berkadar gula tinggi.

A. Parameter Penilaian Produk ODS

  • Formulir A; diisi oleh pemohon dengan benar dan lengkap seusai dengan pedoman.
  • Lampiran untuk produk dalam negeri:
    • Izin industri atau tanda pendaftaran industri dari Disperindag (bagi pabrik baru dan jenis produk baru)
    • Sertifikat merek dagang atau nomor paten untuk produk yang menggunakan kode “R” pada nama dagang.
    • Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai SNI.
    • Desain label sesuai dengan pedoman.
    • Contoh produk (3 buah).
    • Surat keterangan dari pabrik asal, untuk pabrik pengemas kembali.
    • Surat keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal, untuk pabrik berlisensi.
  • Lampiran untuk produk impor:
    • Surat penunjukkan importir dari pabrik asal, atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan berkas aslinya.
    • Health Certificate atau free sale, atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
    • Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yg akan diedarkan.
    • Contoh produk (3 buah).
  • Label, dengan ketentuan:
    • Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan (rangkap 3).
    • Pada bagian utama label harus memuat nama produk, berat bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (nama kota, kode pos; alamat lengkap), serta nomor pendaftaran.
    • Keterangan lain pada label memuat komposisi, golongan BTM, nama pengawet, pemanis, pewarna lengkap dengan indeks warna (bila digunakan), masa kadaluarsa, kode produksi, tanggal produksi, serta keterangan lain yang wajib dicantumkan menurut undang-undang.
  • Kelengkapan pengisian formulir B, meliputi:
    • Daftar dan jumlah bahan baku & BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, Color Index (CI) jika memakai pewarna, serta asal bahan baku & BTP yang digunakan.
  • Kelengkapan pengisian formulir C, meliputi:
    • Cara pembuatan
    • Skema proses produksi
  • Kelengkapan pengisian formulir D, meliputi:
    • Hasil analisa produksi akhir.
  • Waktu pendaftaran dimulai dari jam 09:00 – 13:00.

B. Persyaratan Produk ODS

  • Produk luar negeri dengan kode ML:
    • Surat penunjukkan dari negara asal
    • Health Certificate atau free sale dari Departemen Kesehatan setempat atau negara asal.
    • Hasil uji laboratorium.
    • Label berwarna.
    • Contoh produk (tiga buah).
    • Komposisi dan spesifikasi.
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Angka Pengenal Impor (API-U).
  • Produk dalam negeri dengan kode MD:
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin prinsip.
    • Hasil uji laboratorium.
    • Label berwarna berhak paten.
    • Contoh produk (3 buah).

BukuKas - Download Aplikasi BukuKas

Alur Pendaftaran Izin BPOM

Berikut ini adalah alur pendaftaran perizinan BPOM :

  1. Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
  2. Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM cq Direktur Standardisasi Produk Pangan.
  3. Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.
  4. Permohonan pendaftaran pangan olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar dari BPOM atau perubahan data pangan olahan, akan dikenai biaya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Izin Edar BPOM yang telah terbit berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Proses Pendaftaran Perizinan E-BPOM (E-Reg BPOM Online)

Kamu tidak perlu khawatir akan kesulitan saat mendaftarkan produk kamu jual ke BPOM untuk mendapatkan izin edar, karena proses registrasi bisa dilakukan langsung melalui situs web resmi e-Reg BPOM.

Selain itu, kamu juga sudah mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Selanjutnya, saatnya kamu memahami bagaimana cara pendaftarannya.

Cara Mendaftarkan Perusahaan di e-BPOM

Sebelum mendaftarkan produk, kamu harus melakukan registrasi akun dengan tahapan berikut ini :

  1. Kunjungi situs web e-BPOM dengan klik di sini.
  2. Pilih menu Registrasi Akun, lalu klik Baru untuk membuat akun baru pertama kali.
  3. Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Isilah sesuai data yang dibutuhkan, meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
  4. Jika sudah mengisinya dengan lengkap, klik Halaman Selanjutnya.
  5. Lalu, masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
  6. Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  7. Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
  8. Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan kamu disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM. Hasilnya akan disampaikan melalui e-mail, jadi pastikan bahwa e-mail kamu aktif.

Cara Mendaftarkan Produk Pangan Resiko Rendah di e-BPOM

Setelah mendaftarkan perusahaan kamu, berikutnya kamu bisa mendaftarkan produk yang akan kamu jual untuk mendapat izin edar BPOM. Tenang saja, pendaftaran produk ini juga dapat dilakukan melalui e-BPOM, dengan cara mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kunjungi situs web e-BPOM dengan klik di sini. Atau, buka aplikasi e-BPOM yang sudah kamu unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
  2. Pada bagian e-Registrasi Pangan, silakan klik Login.
  3. Lalu masukkan User ID, Password, dan Captcha.
  4. Setelah masuk, isikan data-data yang diminta seperti Data Produk, Data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), dan Data Klaim Produk.
  5. Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  6. Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM, atau serahkan langsung dengan mengunjungi kantor BPOM.
  7. Setelah itu, akan ada proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  8. Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar) dan unggah bukti pembayaran ke situs web e-BPOM.
  9. Pembayaran kamu akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM.
  10. Tunggu sampai SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) kamu terbit, selanjutnya kamu akan diminta menyertakan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.
  11. Kamu tinggal menunggu persetujuan dan cek dari BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Umumnya, surat persetujuan tersebut dikeluarkan maksimal 30 hari sejak pendaftaran.

Biaya Mengurus Izin Edar BPOM

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, kamu akan dikenakan biaya ketika melakukan pendaftaran izin edar BPOM. Biaya tersebut akan masuk ke dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jumlahnya sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 2 juta, tergantung pada jenis usaha yang kamu miliki. Semakin berisiko produk yang didaftarkan, maka semakin tinggi pula biaya yang ditanggung, karena semakin banyaknya survei dan pemeriksaan terhadap produk, apalagi untuk produk yang resikonya tinggi.

Cara Mudah Cek Produk BPOM Secara Online

BPOM berwenang untuk menerbitkan izin edar produk, melakukan pengawasan obat dan makanan, serta memberi sanksi administratif bagi yang melanggar. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017 (4).

Sebagai masyarakat awam yang ragu terhadap keaslian produk-produk, kamu bisa melakukan cek izin produk BPOM dengan mudah secara online melalui situs resmi e-BPOM.

Rendahnya pengetahuan masyarakat untuk mengetahui kandungan produk secara benar menjadi alasan BPOM menyediakan fasilitas pengecekan ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen terhadap makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik yang beredar.

Untuk melakukan pengecekan produk di situs BPOM, kamu hanya perlu menyiapkan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. Produk yang nomornya terdaftar di situs BPOM, sudah pasti memiliki izin resmi dari instansi ini.

Kamu perlu waspada akan hal ini, sebab sudah banyak produk-produk yang asal mencantumkan nomor izin palsu seolah-olah produk tersebut sudah mendapat izin dari BPOM.

Tapi, jika produk terkait tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM, kamu bisa melakukan pengecekan atas merek atau nama produknya. Namun, perlu diketahui, apabila sebuah produk tidak memiliki nomor registrasi, artinya produk tersebut perlu diwaspadai karena dikhawatirkan berisiko bagi keselamatan dan kesehatan orang yang menggunakannya.

Untuk memastikannya, kamu bisa cek izin produk melalui situs web BPOM dilakukan berdasarkan beberapa kategori, yaitu:

  • Nomor registrasi
  • Nama produk
  • Merek
  • Jumlah dan kemasan
  • Bentuk sediaan
  • Komposisi
  • Nama pendaftar

Simak langkah-langkah cek produk BPOM berikut ini :

  1. Kunjungi situs web BPOM untuk mengecek produk, klik di sini. Atau, buka aplikasi e-BPOM yang sudah kamu unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
  2. Masukkan data di kolom Kata Kunci berdasarkan kategori; nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah & kemasan, bentuk sediaan, komposisi, atau nama pendaftar.
  3. Lalu, klik Cari.
  4. Kamu akan melihat produk-produk dengan nama yang berkaitan dengan kata kunci yang kamu masukkan.

Lihat gambar di atas, halaman akan menampilkan nomor registrasi, produk, dan pendaftar (perusahaan yang mendaftarkan produk).

Di kolom pertama disebutkan nomor registrasi yang diawali dengan kode MD yang berarti produk tersebut merupakan produk dalam negeri. Di kolom kedua disebutkan jenis produk, merek produk, dan juga jenis kemasannya.

Sementara itu, di kolom ketiga dicantumkan perusahaan yang mendaftarkan izin edar BPOM berikut lokasinya. Jika produk yang ingin kamu cari sudah mencantumkan nomor registrasi pada label, langsung saja cari berdasarkan kategori Nomor Registrasi tanpa kode di depannya (cukup angkanya saja).

Kenali Kode Registrasi Saat Cek BPOM

Masing-masing kode yang menyertai nomor registrasi pada produk yang kamu temui ternyata memiliki makna masing-masing yang menunjukkan kategori dan jenis produk. Ketahui kode registrasi saat melakukan cek izin produk BPOM lewat kode-kode berikut ini :

[su_table responsive=”yes” alternate=”no”]

Kode Produk Keterangan
CA Kosmetika dengan tanda notifikasi
NA Kosmetika atau obat yang dijual secara online
CD Kosmetik dari dalam negeri
CL Kosmetik dari luar negeri (impor)
TR Obat tradisional dari dalam negeri
TI Obat tradisional dari luar negeri (impor)
SD Suplemen produksi dari dalam negeri
SI Suplemen produksi dari luar negeri (impor)
MD Makanan produksi dari dalam negeri
ML Makanan produksi dari luar negeri (impor)

[/su_table]

Kode dan nomor registrasi yang tertera pada label produk memiliki makna, bukan sekedar deretan angka yang asal dicantumkan. Inilah makna dari deretan angka tersebut.

Contoh : Kode MD-5-652-26-143-020

  • MD berarti makanan dalam negeri
  • 5 = kode kemasan (1-9)
  • 652 = kode jenis pangan
  • 26 = kode urut provinsi
  • 143 = kode urut produk dari pabrik
  • 020 = kode urut produk dari provinsi

Bagi kamu yang tengah mendirikan dan memperbesar usaha di mana produk yang kamu jual merupakan obat-obatan, kosmetik, makanan, atau minuman, jangan lupa untuk mendaftarkan izin edar semua produk kamu ke BPOM ya.

[appbox googleplay com.beecash.app]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add Comment *

Name *

Email *

Website

Ikuti terus cerita, ide, berita, dan update dari kami