Cara Mendapatkan Logo dan Sertifikat Halal MUI dan Cara Cek Produk Halal

Cara Mendapatkan Logo dan Sertifikat Halal MUI dan Cara Cek Produk Halal

Sertifikat dan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi suatu hal penting yang harus dimiliki para pengusaha produk makanan, obat-obatan dan kosmetika di Indonesia, selain dari pentingnya produk tersebut terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam, sehingga tentunya memilih untuk mengkonsumsi makanan serta menggunakan obat-obatan dan kosmetika yang sudah jelas kehalalannya. Sertifikat dan logo halal yang dikeluarkan oleh MUI ini menjadi jaminan bahwa produk tersebut memang halal. Mengutip dari situs halalmui.org, sertifikat halal dan logo halal MUI merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk yang kamu tawarkan di pasaran. Bagaimana proses untuk mendapatkan sertifikat dan logo halal MUI? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.

BukuKas - Download Aplikasi BukuKas

Pengertian Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Selain itu, kandungan dan cara pengelolaannya dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur pencantuman sertifikat halal dalam sebuah produk. Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.

Dalam hal ini, untuk kategori produk mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Pentingnya Sertifikasi Halal MUI

Jika kamu adalah pelaku usaha yang memiliki produk sendiri, terutama produk berjenis makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan, untuk menguatkan dan menambah kepercayaan orang akan produk kamu, maka sertifikasi dan logo halal ini sangat penting untuk dimiliki, selain sertifikat izin edar dari BPOM ataupun izin dari Dinas Kesehatan (SPP-IRT).

Dengan adanya rasa percaya dari konsumen terhadap produk-produk yang kamu jual, maka usaha kamu akan semakin berpeluang untuk berkembang karena tingkat penjualan akan lebih tinggi ketimbang jika produk kamu tidak memiliki sertifikat dan logo halal. Dengan demikian, keuntungan yang kamu dapatkan pun akan semakin besar.

Saat ini konsumen sudah lebih cerdas dan kritis, termasuk dalam hal mencari tahu apakah suatu produk yang akan mereka gunakan halal atau tidak. Konsumen juga bisa mengecek sendiri kehalalan suatu produk secara online. Jadi, pelaku usaha pun tidak bisa seenaknya mencantumkan logo halal pada kemasan produk mereka ataupun memajang sertifikat halal di tempat jualan mereka hanya untuk mengelabui konsumen, karena keabsahannya bisa dicek langsung oleh konsumen.

Persyaratan Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

Untuk dapat memperoleh sertifikasi logo halal MUI di suatu produk, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah persyaratan sertifikasi logo halal MUI.

1. Sudah memiliki Kebijakan Halal

Pihak klien atau perusahaan harus sudah memiliki Kebijakan Halal yang juga telah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) perusahaan tersebut.

2. Sudah memiliki Tim Manajemen Halal

Pihak klien atau perusahaan sudah memiliki Tim Manajemen Halal dengan tanggung jawab, wewenang, dan tugas di dalam setiap aktivitas yang jelas.

3. Sudah memiliki prosedur pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal

Pihak klien atau perusahaan sudah memiliki prosedur tertulis tata cara pelatihan dan edukasi terkait ketentuan halal. Untuk pelatihan internal, minimal, pelaksanaannya setahun sekali. Sementara untuk pelatihan eksternal, minimal, dilaksanakan dua tahun sekali.

4. Sudah menggunakan bahan-bahan yang halal

Pihak klien harus menggunakan bahan-bahan yang halal dalam pembuatan produknya. Hal ini dibuktikan dari kepemilikan dokumen pendukung terkait informasi semua bahan yang digunakan.

5. Produk yang dihasilkan sesuai kriteria halal

Pihak klien perlu memperhatikan tampilan produk agar tidak memiliki bau atau rasa yang cenderung mengarah pada produk yang tidak halal atau telah dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Nama atau merek produk tidak boleh menggunakan nama yang tidak sesuai, bahkan dilarang dalam syariah Islam. Perlu diingat, produk pangan eceran dengan merek sama yang dijual dan beredar di Indonesia harus didaftarkan sertifikasi, tidak boleh hanya didaftarkan sebagian saja.

6. Pemenuhan kriteria halal pada fasilitas produksi

MUI telah menetapkan standar fasilitas produksi untuk tiga kategori jika ingin memperoleh sertifikasi halal, yaitu :

    • Industri pengolahan
      • Adanya jaminan tidak ada kontaminasi silang dengan produk kategori haram di dalam fasilitas produksi
      • Penggunaan fasilitas produksi dapat bergantian antara produk yang disertifikasi dengan produk yang tidak, asalkan produk tersebut tidak mengandung bahan dalam kategori haram dan ada prosedur yang menjamin tidak terjadi kontaminasi silang dalam fasilitas produksi
    • Restoran/usaha katering/dapur
      • Penggunaan dapur hanya untuk produksi halal
      • Peralatan penyajian dan fasilitas lainnya hanya digunakan untuk menyajikan produk halal
    • Rumah Potong Hewan
      • Lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) wajib terpisah dari peternakan atau lokasi pemotongan hewan dalam kategori haram
      • Fasilitas dalam RPH hanya untuk produksi daging hewan yang halal
      • Alat penyembelih hewan wajib memenuhi persyaratan halal
      • Jika proses deboning (memisahkan bagian tulang dari daging hewan) dilakukan di luar RPH, karkas wajib dipastikan hanya berasal dari RPH kategori halal.

7. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk aktivitas kritis

Apa yang dimaksud dengan aktivitas kritis adalah aktivitas dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan suatu produk.

Apa saja jenis-jenis aktivitas kritis ini? Berikut daftarnya.

    • Seleksi pembelian bahan
    • Pemeriksaan bahan yang tiba
    • Formulasi produk
    • Pembersihan atau pencucian fasilitas produksi dan seluruh peralatan pembantu
    • Penanganan dan penyimpanan bahan yang digunakan dan produk yang dihasilkan
    • Transportasi produk
    • Pemajangan (display) produk
    • Peraturan untuk pengunjung
    • Penentuan menu
    • Penyembelihan hewan yang digunakan
    • Pemingsanan

Beragam jenis aktivitas kritis ini dapat disesuaikan dengan jenis dan proses bisnis klien, apakah sebagai pengolahan, RPH, atau restoran/katering/dapur.

8. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk telusur bahan

Prosedur tertulis terkait telusur bahan ini penting dan sangat diperlukan agar dapat menjamin bahan-bahan yang digunakan dalam produk yang akan disertifikasi telah disetujui LPPOM MUI. Tak hanya itu, prosedur telusur ini juga diperlukan untuk membuktikan bahwa produksi dilakukan di fasilitas yang telah memenuhi kriteria kehalalan.

9. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tak sesuai kriteria

Bagaimana klien atau perusahaan merespons produk yang tak memenuhi kriteria pun termasuk dalam syarat pengajuan sertifikasi. Prosedur ini juga memuat bagaimana perusahaan menangani produk yang terlanjur dijual dan harus segera ditarik.

10. Sudah memiliki prosedur tertulis untuk audit internal

Pihak klien atau perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis audit internal dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berlaku di lingkup perusahaan. Setidaknya, audit internal dilakukan setiap enam bulan sekali oleh auditor halal yang tak hanya kompeten, tetapi juga independen, sekalipun ia berasal dari kalangan internal. Pihak klien juga wajib menyampaikan hasil audit dalam bentuk laporan berkala ke LPPOM MUI tiap enam bulan sekali.

11. Bersedia melakukan kaji ulang manajemen

Pihak klien atau perusahaan dengan jajaran direksinya wajib melakukan kaji ulang manajemen, setidaknya, satu kali dalam setahun. Ada dua tujuan utama kaji ulang manajemen ini. Pertama, guna melihat dan menilai efektivitas penerapan SJH. Kedua, untuk menyusun perbaikan yang berkelanjutan.

12. Memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal MUI

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, pihak klien atau perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk pengajuan sertifikasi halal MUI. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.

    • Daftar produk yang ingin disertifikasi
    • Daftar bahan dan dokumen berisi informasi bahan yang digunakan
    • Daftar penyembelih, untuk sertifikasi Rumah Pemotongan Hewan
    • Matriks produk
    • Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
    • Diagram alir yang menjelaskan proses produksi
    • Daftar alamat fasilitas produksi
    • Bukti telah dilakukannya sosialisasi kebijakan halal
    • Bukti telah dilakukannya pelatihan dan edukasi internal
    • Bukti telah dilakukannya audit internal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal MUI, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang diminta.

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal dan Logo Halal MUI

Untuk mengetahui perkiraan biaya pembuatan sertifikat halal dan logo halal MUI, kamu diharuskan untuk menanyakan langsung ke bendahara LPPOM MUI melalui email bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan, jenis, jumlah dan lokasi produk di produksi. Namun, sebagai estimasi, berikut ini adalah contoh biaya sertifikat halal dan logo halal dari Kepulauan Riau, seperti yang dikutip dari www.halalmuikepri.com.

1. Level A

Industri besar dengan biaya sertifikat Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta. Yang termasuk industri besar yaitu perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B

Masuk ke dalam kategori industri kecil yaitu memiliki jumlah karyawan antara 10-20 orang. Biaya sertifikatnya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

3. Level C

Usaha rumahan, masuk ke dalam level C yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang. Untuk level yang satu ini, kamu cukup merogoh kocek Rp 1 juta untuk memiliki sertifikat halal MUI.

Namun nominal tersebut belum termasuk biaya untuk :

  • Auditor
  • Registrasi
  • Majalah Jurnal
  • Pelatihan
  • Penambahan biaya Rp 200 ribu jika perusahaan mempunyai outlet.
  • Jika ada penambahan produk, maka akan dikenakan biaya yaitu Level A (Rp 150 ribu per produk), Level B (Rp 100 ribu per produk) dan Level C (Rp 50 ribu per produk).
  • Biaya pelatihan, perusahaan sebesar Rp 1,2 per orang, sedangkan UKM sebesar Rp 500 per orang.

Penetapan pembiayaan tersebut sesuai dengan SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13. Selain itu, buat para pemilik usaha kecil atau industri rumah tangga yang tidak mampu membayar pembiayaan. Gak perlu khawatir karena LPPOM MUI memiliki kebijakan untuk subsidi pembiayaan. Jadi, kamu tetap bisa mendapatkan sertifikat halal dan logo halal MUI.

BukuKas - Download Aplikasi BukuKas

Prosedur Memperoleh Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)? Sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id., berikut ini adalah langkah-langkahnya :

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJ

Dalam hal ini, sebuah perusahaan diwajibkan untuk memahami segala persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan atau produsen diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) di sini. Penjelasan selengkapnya bisa dibaca langsung di situs LPPOM MUI.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal maka sebuah perusahaan diharuskan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal terhadap perusahaannya seperti penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. Terkait hal itu, LPPOM MUI membuat dokumen untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH dengan pedoman yang dapat dipesan melalui situs LPPOM MUI.

3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal. Keterangan selengkapnya bisa dicek di situs LPPOM MUI.

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org. Setiap perusahaan diharuskan untuk membaca user manual Cerol terlebih dahulu agar paham akan prosedur sertifikasi halal. Setelah proses upload data sertifikasi maka baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi secara online, maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Lalu, untuk monitoring audit lebih baik dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Selain itu, pembayaran audit sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol dan dibayarkan sesuai biaya akad serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.

6. Pelaksanaan Audit

Tahap ini akan diadakan saat perusahaan sudah berhasil melewati tahap pre audit dan akad yang sudah disetujui. Audit ini akan dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.

7. Melakukan Monitoring Pasca-Audit

Pada tahap ini, perusahaan disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan bisa langsung diperbaiki apabila terdapat ketidaksesuaian.

8. Memperoleh Sertifikat Halal

Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirim di alamat perusahaan. Sertifikat ini berlaku selama dua tahun.

Lama Waktu Pengurusan Sertifikat dan Logo Halal MUI

Umumnya, bagi perusahaan dalam negeri, lama waktu pengurusan sertifikasi logo halal MUI adalah 75 hari sejak aplikasi pendaftaran yang dikirimkan diterima. Sementara untuk perusahaan dari luar negeri, lama waktu pengurusan dapat mencapai 90 hari. Namun demikian, estimasi waktu ini dapat terjadi hanya dengan beberapa ketentuan, yaitu :

  • Tidak ada ketidaksesuaian data selama proses pre-audit berlangsung atau, jika terdapat ketidaksesuaian, perusahaan dapat memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah pre-audit selesai dilaksanakan
  • Tenggat waktu maksimal pembayaran akad adalah 7 hari sejak Bendahara LPPOM MUI mengunggah akad di CEROL
  • Tidak terdapat ketidaksesuaian data selama proses audit atau, jika terdapat ketidaksesuaian, perusahaan dapat memperbaikinya dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah audit selesai dilaksanakan
  • Pihak klien atau perusahaan memberikan konfirmasi tanggal audit dalam kurun waktu maksimal 5 hari sejak klien dinyatakan siap audit
  • Pelaksanaan audit dapat berlangsung 10 hari sejak tanggal konfirmasi
  • Jumlah fasilitas yang perlu diaudit hanya satu atau, jika lebih dari satu, audit dapat dilakukan pada hari yang sama. Umumnya, fasilitas produksi yang diaudit mencakup pabrik, fasilitas pra-produksi, dapur, gudang, gerai, dan kantor pusat.

Lebih lanjut, MUI telah memberikan rincian hari kerja yang dibutuhkan untuk masing-masing tahapan proses sertifikasi. Berikut ini penjelasannya :

  • Proses unggah hingga pre-audit : 20 hari, termasuk proses persetujuan akad
  • Proses pre-audit hingga audit : 15 hari
  • Proses audit hingga rapat komisi fatwa : 15 hari
  • Proses rapat komisi fatwa hingga sertifikat halal diterbitkan : 25 hari

Perlu diingat, lama waktu pengurusan sertifikasi logo halal MUI ini berlaku untuk satu jenis produk dan satu pabrik.

Masa Berlaku Sertifikat dan Logo Halal MUI

Untuk setiap produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal MUI, masa berlaku sertifikasi adalah 2 tahun. Perusahaan wajib melakukan perpanjangan sertifikasi (resertifikasi) setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak lagi berhak mencantumkan logo halal MUI pada kemasan produknya.

Alasan Pencabutan Sertifikat dan Logo Halal MUI

Setelah memperoleh sertifikat dan logo halal MUI bukan berarti produk yang didaftarkan tidak perlu lagi menjaga konsistensinya. MUI berhak untuk mencabut sertifikat dan logo halal karena beberapa alasan, antara lain :

  1. Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.
  2. Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.
  3. Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.

Yang perlu kamu ingat, begitu keputusan pencabutan sertifikasi resmi dikeluarkan, Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal (SJH) akan mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak klien. Sejak tanggal pemberitahuan pencabutan tersebut, klien tidak diperbolehkan dan tidak berhak menggunakan logo halal pada produknya. Klien juga tidak boleh membuat atau mengeluarkan pernyataan yang dapat menyesatkan terkait status sertifikasi produknya.

Cara Mudah bagi Konsumen untuk Cek Produk Halal

Untuk mengetahui apakah produk yang kamu konsumsi sudah mendapatkan sertifikat dan logo halal MUI, kamu bisa mengeceknya dengan beberapa cara berikut.

1. Cek logo halal melalui website MUI

Kamu dapat dengan mudah mengecek logo halal MUI suatu produk langsung melalui website MUI, yaitu www.halalmui.org. Halaman depan website langsung dapat kamu gunakan untuk mengetik nama produk yang ingin kamu cek. Setelah itu, klik tombol “Cari” dan tunggu hasil penelusuran di dalam sistem website. Informasi yang tersedia dari hasil penelusuran tak hanya mencantumkan nama produk, tetapi juga nama produsen dan nomor sertifikat produk.

Kamu juga dapat mengunduh seluruh daftar produk yang telah mendapatkan logo halal dari website dari dokumen berjudul “Daftar Belanja Produk Halal”. Selain itu, kamu dapat mengajukan permohonan sertifikasi dan logo halal MUI melalui website ini.

2. Cek logo halal melalui aplikasi Halal MUI

Status logo halal suatu produk juga dapat kamu cek melalui aplikasi telepon seluler bernama Halal MUI. Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play untuk pengguna Android dan App Store-Apple untuk pengguna iOS. Beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini antara lain fitur pencarian produk halal sesuai nama produk, nama produsen, nomor sertifikat, atau kode batang produk yang dapat kamu pindai menggunakan kamera handphone. Selain itu, ada juga informasi terkait aktivitas terkini LPPOM MUI. Kamu juga dapat melakukan registrasi CEROL untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal MUI.

3. Cek Logo Halal melalui call center LPPOM MUI

Konsumen juga dapat mengecek logo halal MUI dengan menghubungi call center MUI di 14056. Cara ini mungkin memang cara yang paling konvensional, tapi dapat diaplikasikan untuk membantu konsumen dalam mengecek status kehalalan produk yang ingin mereka beli.

Itulah bahasan selengkapnya mengenai cara memperoleh sertifikat dan logo halal dari MUI untuk produsen makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, serta cara mengecek produk halal untuk konsumen. Semoga bermanfaat.

[appbox googleplay com.beecash.app]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add Comment *

Name *

Email *

Website

Keep Reading: Related Posts

NIB (Nomor Induk Berusaha) : Pengertian, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya
NIB (Nomor Induk Berusaha) : Pengertian, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya
NIB (Nomor Induk Berusaha) : Pengertian, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya Sejak pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin mengurus...
Tahapan, Prosedur dan Syarat Mendapatkan Sertifikat dan Label SNI
Tahapan, Prosedur dan Syarat Mendapatkan Sertifikat dan Label SNI
Tahapan, Prosedur dan Syarat Mendapatkan Sertifikat dan Label SNI Persaingan di dunia industri di Indonesia semakin ketat, terlebih lagi dengan adanya era perdagangan bebas, di mana pasar diserbu oleh berbagai...

Ikuti terus cerita, ide, berita, dan update dari kami