Izin Usaha Industri : Pengertian, Persyaratan dan Cara Mendapatkannya

Izin Usaha Industri : Pengertian, Persyaratan dan Cara Mendapatkannya

Untuk keberlangsungan suatu usaha, pemilik usaha perlu mengurus berbagai perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, sebagai bukti legalitas usaha tersebut. Khusus untuk usaha di bidang industri, pengusaha harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah. Dengan memiliki IUI resmi, suatu usaha industri akan diakui keberadaannya secara hukum dan akan lebih mudah untuk berkembang ke skala industri yang lebih besar. Kewajiban untuk memiliki IUI ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.107/2015 tentang Izin Usaha Industri, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Apa yang dimaksud dengan IUI dan apa saja hal-hal penting yang perlu diketahui mengenai izin ini? Simak artikel berikut.

BukuKas - Banner CTA Download BukuKas

Pengertian Izin Usaha Industri

Sebelum membahas pengertian Izin Usaha Industri, perlu dipahami bahwa industri berarti suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk di dalamnya kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan pemerintah yang telah disebutkan diatas, bahwa kegiatan usaha industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk tujuan sebagai berikut :

  1. menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
  2. menyediakan jasa industri.

Kegiatan usaha Industri tersebut diklasifikasikan menjadi industri kecil, industri menengah dan industri besar, yang ketentuannya diatur berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan Izin Usaha Industri? 

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. 

Izin Usaha Industri ini wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri atau pengolahan barang. Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau industri yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.

Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis, baik itu yang terkait dengan penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dan sebagainya. Selain itu, IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Dasar Hukum Izin Usaha Industri (IUI)

Terkait izin usaha di Indonesia, Kementerian Industri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian 30/2019 yang mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan 15/2019, dengan menyederhanakan persyaratan proses Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Ekspansi dibawah Kerangka Kerja Layanan Perizinan Usaha Terintegrasi Elektronik untuk bisnis-bisnis di Indonesia.

Jenis Usaha yang Wajib Memiliki Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha, baik itu perseorangan maupun badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV dan Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT dan Koperasi), yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri.

Yang termasuk dalam kategori usaha di bidang industri ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang bahan baku mentah, hasil produksi dan mesin atau penyimpanan peralatan.

IUI memiliki tiga kategori. Kalau kamu menjalankan perusahaan industri kecil, maka IUI yang tepat untuk usaha kamu adalah IUI Kecil. IUI Medium diajukan oleh perusahaan industri medium, dan IUI Besar ditujukan untuk perusahaan industri besar.

Untuk menentukan apakah usaha yang kamu jalankan termasuk perusahaan industri kecil, medium atau besar, kamu perlu mendata berapa jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan dan/atau berapa nilai investasi yang ditanamkan pada usaha tersebut.

Lebih lanjut mengenai klasifikasi skala usaha industri ini, ada beberapa catatan penting :

  • Merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Nilai Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut:
    • Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp 1 miliar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;
    • Industri Menengah adalah industri dengan nilai investasi Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 miliar namun jumlah tenaga kerjanya 20 orang atau lebih.
  • Adapun Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, diluar modal kerja, yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha industri. Dengan demikian, nilai investasi diluar tanah dan bangunan adalah total nilai investasi dikurangi dengan nilai tanah dan nilai bangunan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan industri.
  • Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan menjadi lebih besar dari usaha skala rumah tangga, usahanya wajib dikembangkan di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali:
    • Jika di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau sudah ada namun seluruh kavlingnya sudah habis;
    • Usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas. Terkait hal ini, belum ada daftar resmi IKM apa saja yang termasuk tidak berpotensi mencemari lingkungan. Namun berdasarkan pengamatan sejauh ini, industri konveksi, fashion, industri pembuat kue atau roti, serta industri kreatif (produksi film, games, aplikasi atau software komputer) termasuk yang tidak mencemari lingkungan. Sementara yang berpotensi mencemari lingkungan antara lain industri tahu, industri batik atau tekstil lainnya, industri berbagai jenis minyak, dan industri lainnya yang menghasilkan limbah cair, asap, atau suara yang dapat mencemari lingkungan.
  • Usaha Industri yang dikembangkan di luar Kawasan Industri wajib memiliki Izin Lokasi sebagai bukti bahwa bentangan lahan yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana industri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
  • Pemohon IUI terlebih dulu harus menyelesaikan segala kegiatan persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dll). Adapun kegiatan persiapan tersebut baru dapat dimulai setelah perusahaan mengantongi Izin Prinsip (izin untuk memulai usaha) dan Izin Lokasi. Namun jika pabrik dibangun di Kawasan Industri, maka Izin Lokasi tidak diperlukan lagi.
  • Berdasarkan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Izin Usaha Industri (IUI) untuk rencana usaha dengan nilai investasi maksimal Rp 10 miliar (di luar tanah dan bangunan) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, sementara yang di atas Rp 10 miliar dikeluarkan oleh Provinsi.

Komitmen Wajib dan Verifikasi Teknis Terkait Izin Usaha Industri

Komitmen wajib untuk IUI sekarang telah disederhanakan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan 30/2019 yang mencakup hal-hal sebagai berikut :

  • Bisnis perlu melakukan registrasi IUI di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  • Bisnis harus memperoleh surat pernyataan dari Direktorat Jenderal untuk Penyelenggara Kawasan Industri jika tidak berlokasi di kawasan industri.
  • Bisnis harus melalui verifikasi teknis.
  • Bisnis harus menyampaikan data industri.

Tak seperti peraturan sebelumnya, izin lingkungan dan izin lokasi telah menjadi wajib saat tahap verifikasi teknis menurut Peraturan 30/2019.

Untuk usaha mikro, kecil dan menengah, ada pengecualian komitmen IUI ini, sesuai dengan peraturan baru tersebut, dalam upaya mendukung pengembangan UMKM. Dengan demikian, untuk usaha tersebut, surat pernyataan tak lagi diwajibkan untuk melalui verifikasi teknis. Meski surat pernyataan tidak wajib, mereka masih harus menyampaikan pernyataan terkait kesiapan operasional melalui SIINas.

Tahap verifikasi teknis diterapkan dalam peraturan baru tersebut untuk menggantikan tahap pengujian lapangan. Saat bisnis telah memperoleh IUI, verifikasi teknis diwajibkan untuk memverifikasi jika bisnis mematuhi komitmen wajib. Verifikasi teknis diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

BukuKas - Banner CTA Download BukuKas

Untuk memenuhi syarat menuju tahap verifikasi teknis, bisnis harus memenuhi persyaratan berikut :

  • Pendirian infrastruktur dan fasilitas telah selesai.
  • Harus telah memenuhi semua komitmen wajib.
  • Harus memperoleh izin lingkungan dan izin lokasi.

Bisnis harus melalui verifikasi teknis lagi jika ada perubahan dalam hal-hal berikut :

  • Nilai investasi dan jumlah karyawan
  • Ekspansi atau relokasi tempat bisnis
  • Kapasitas terpasang

Persyaratan Memperoleh Izin Usaha Industri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur mengenai  bagaimana memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) yaitu :

  • Membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan Izin Usaha sesuai Lampiran Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 bermeterai Rp. 6.000,-;
  • Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
  • Fotocopy NPWP;
  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri;
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Fotocopy Dokumen Lingkungan;
  • Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku;
  • Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
  • Bukti/keterangan lainnya ( bila diperlukan ).
  • Membuat surat permohonan dan mengisi formulir permohonan Izin Usaha sesuai Lampiran Perka BKPM Nomor 13 Tahun 2017 bermeterai Rp. 6.000,-;
  • Fotocopy KTP pemohon/penanggung jawab;
  • Fotocopy NPWP;
  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan atau perubahannya bagi yang berbadan hukum (untuk PT dan Yayasan ada pengesahan dari KEMENKUMHAM, sedangkan Koperasi, harus ada pengesahan dari SKPD Pembina Koperasi) dan Perusahaan bukan berbadan hukum (CV) harus sudah di daftarkan di Pengadilan Negeri;
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Fotocopy Dokumen Lingkungan;
  • Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ investasi/ izin prinsip yang masih berlaku;
  • Fotocopy Izin Usaha Industri Lama.
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir;
  • Bukti/keterangan lainnya (bila diperlukan).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur untuk Permohonan Izin Usaha Industri

  • Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  • Customer service menerima berkas permohonan
  • Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapang jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
  • Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
  • Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
  • Customer service menyerahkan SK ke Pemohon
  • Pemohon melengkapi berkas persyaratan
  • Customer service menerima berkas permohonan
  • Kepala seksi meneliti keabsahan berkas, melakukan peninjauan lapang jika diperlukan, melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait, melakukan perhitungan pemungutan retribusi dan pembuatan BAP
  • Kepala bidang melakukan penetapan pemungutan retribusi dan paraf draft SK
  • Kepala dinas melakukan tanda tangan SK
  • Customer service menyerahkan SK ke Pemohon

Waktu Penyelesaian untuk Izin Usaha Industri ini adalah 4 hari kerja, dan tidak dipungut biaya dalam prosesnya.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa bisnis yang telah memperoleh IUI sebelum penerapan sistem Online Single Submission (OSS) pada 21 Juni 2018 wajib menyampaikan notifikasi kepada otoritas melalui OSS terkait IUI mereka. Setelah penyampaian notifikasi, IUI akan tetap sah selama tak ada perubahan terhadap IUI.

Penyampaian Laporan atau Keluhan Terkait Proses Izin Usaha Industri

Jika pemilik usaha merasa bahwa otoritas telah melakukan proses verifikasi teknis secara tidak tepat, hingga mengarah pada tindakan tidak etis atau pelanggaran hukum, mereka dapat menyampaikan laporan keluhan melalui SIINas. Laporan harus disampaikan dalam 30 hari, dimulai dari hari penyerahan aplikasi verifikasi teknis.

[appbox googleplay com.beecash.app]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add Comment *

Name *

Email *

Website

Keep Reading: Related Posts

NIB (Nomor Induk Berusaha) : Pengertian, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya
NIB (Nomor Induk Berusaha) : Pengertian, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya
NIB (Nomor Induk Berusaha) : Pengertian, Fungsi dan Prosedur Pengurusannya Sejak pemerintah memberlakukan sistem Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ingin mengurus...

Ikuti terus cerita, ide, berita, dan update dari kami