Mengenal Pajak dan Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Secara Online

Mengenal Pajak dan Panduan Lengkap Pelaporan Pajak Secara Online

Kamu pasti sudah tahu kan, bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pajak. Tetapi, mungkin ada diantara kamu yang masih belum tahu bagaimana cara melakukan pelaporan pajak.

Berkat perkembangan yang pesat dalam bidang teknologi informasi, pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan kita untuk melaksanakan kewajiban dalam hal tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemegang otoritas pajak negara telah menyediakan akses untuk melakukan pelaporan secara online melalui aplikasi e-filing, sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia dan untuk mendorong masyarakat supaya lebih taat dengan prosedur online yang mudah.

BukuKas - Aplikasi E-Filing Pajak

Mengenai pelaporan pajak, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami.

NPWP, SPT dan Wajib Pajak

Setiap tahun, warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan berpenghasilan harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dengan mengakses e-filing.

Sebagaimana dijelaskan dalam peraturan yang berlaku seperti dilansir dalam online-pajak.com dan klikpajak.id, warga yang dinyatakan wajib pajak adalah orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Orang yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta dan memiliki NPWP tetap harus mengisi dan melaporkan SPT-nya, walaupun penghasilan yang dilaporkan adalah nihil. Orang-orang ini tidak termasuk wajib pajak, tetapi pelaporan tetap diperlukan sebagai bukti bahwa mereka memang tidak wajib pajak. Jadi, kamu yang memiliki NPWP wajib mengisi dan melaporkan SPT. Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT dapat dikenai sanksi sesuai peraturan terkait.

Mengenal Jenis-jenis SPT

Ada tiga jenis SPT, yaitu SPT 1770SS, SPT 1770S dan SPT 1770. Berikut perbedaan masing-masing jenisnya.

1. SPT 1770SS

SPT yang hanya terdiri dari satu halaman ini merupakan SPT paling sederhana dibandingkan dengan jenis lainnya, karena hanya memuat informasi berupa penghasilan dan hutang kamu dalam satu tahun. Kalau kamu adalah karyawan berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun, ini adalah SPT yang kamu gunakan. Meskipun tidak wajib, kamu tetap harus melakukan pelaporan SPT.

2. SPT 1770S

SPT ini terdiri dari satu lembar induk dan dilengkapi dengan dua lembar lampiran, yaitu SPT 1770S-I dan SPT 1770S-II. SPT ini ditujukan bagi wajib pajak dengan kategori berikut:

  • Karyawan dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta atau lebih per tahun.
  • Karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan.
  • Memiliki penghasilan lain dari dalam negeri, misalnya penjualan aset, royalti, sewa atau hadiah.
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final, misaln0ya tabungan, bunga deposito, penjualan saham di Bursa Efek, dan atau kepemilikan hak tanah atau bangunan.

3. SPT 1770

Jenis SPT ini terdiri dari empat lembar, yaitu satu lembar induk dan lembar lampiran berupa 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV. SPT ini digunakan bagi kamu yang termasuk kategori berikut:

  • Karyawan yang juga memiliki usaha, atau karyawan sekaligus pengusaha perorangan.
  • Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto.
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final.
  • Memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan atau warisan.
  • Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

BukuKas - Banner CTA Download BukuKas

Aplikasi e-filing

Aplikasi e-filing merupakan cara pelaporan SPT atau pemberitahuan pajak (pribadi maupun badan) yang dilakukan setiap tahunnya secara online dan real time melalui laman resmi e-filing.

Aplikasi lapor pajak online ini pertama kalinya diperkenalkan oleh Application Service Provider (ASP) dan disahkan melalui Peraturan Dirjen tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi. Dalam perkembangannya, DJP kemudian mengembangkan aplikasi e-filing milik pemerintah yang dapat diakses melalui website resmi DJP yang diluncurkan pada 2014.

Selain karena lebih mudah dan praktis berkat dukungan teknologi, pelaporan secara online juga lebih aman, karena adanya Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang membuat transaksi perpajakan terenkripsi secara aman dan rahasia. Sistem perpajakan online ini juga membebaskan wajib pajak dari keharusan mencantumkan tanda tangan. Sebagai gantinya, akan dikirimkan kode verifikasi yang harus dimasukkan oleh wajib pajak ketika akan melakukan transaksi pembayaran dan pelaporan secara online.

BukuKas - Aplikasi EFIN Pelaporan Pajak Online

Cara melakukan pelaporan pajak secara online

Dengan adanya e-filing, pelaporan pajak secara online mudah dilakukan. Pertama-tama, kamu perlu membuat akun di e-filing DJP untuk proses pelaporan tersebut. Sebelum membuat akun, kamu harus punya EFIN terlebih dahulu. Berikut adalah tiga langkah untuk melakukan pelaporan secara online:

1. Membuat EFIN

Untuk membuat EFIN, buka website pajak.go.id lalu unduh formulir pengajuan EFIN dan isilah formulir tersebut. Setelah itu, ajukan aktivasi EFIN ke KPP terdekat dengan membawa formulir pengajuan EFIN, KTP asli dan fotokopi, serta NPWP asli dan fotokopi. Proses membuat EFIN ini tidak lama, terlebih kalau kamu datang ke KPP pada pagi hari. Setelah itu, kamu akan mendapatkan kertas yang berisi EFIN dari petugas KPP.

2. Registrasi akun di e-filing DJP

Untuk melakukan registrasi akun, kunjungi website DJP online djponline.pajak.go.id, lalu pilih “Belum Registrasi”. Kamu akan diminta untuk mengisi EFIN, NPWP dan kode keamanan. Selanjutnya, klik “Submit” dan kamu akan menerima email untuk mengaktivasi akun kamu.

3. Lapor Pajak dan Unggah SPT

Pada langkah terakhir ini, kamu akan mengisi laporan secara online dan mengunggah SPT. Buka website DJP online, lalu login ke akun kamu di DJP online tersebut. Kemudian isilah NPWP, password dan kode keamanan. Klik “e-filing” kemudian klik “Daftar SPT” dan klik “Buat SPT”.

Di sini, akan ada beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT (1770-SS, 1770-S dan 1770 seperti yang sudah kita bahas sebelumnya). Kamu bisa memilih apakah akan mengisi SPT dengan formulir atau dengan menjadi pertanyaan panduan. Isi semua data yang diperlukan. Klik “Di sini” dan kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email kamu. Kemudian klik “Kirim SPT” dan simpan data yang sudah diisi dengan klik “Simpan”.

Setelah proses ini selesai, akan ada tanda terima yang dikirimkan ke email kamu sebagai bukti bahwa kamu sudah melakukan pelaporan SPT tahunan. Cukup mudah kan langkah-langkahnya? Ternyata lapor secara online itu enggak ribet ya. Jadi, jangan sampai terlambat melakukan pelaporan, karena kamu bisa kena sanksi berupa denda.

BukuKas - E-Billing Laporan Pajak Online

Buat wajib pajak yang membutuhkan aplikasi alternatif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini banyak aplikasi pengisian online yang juga dilengkapi dengan fitur kalkulator untuk mempermudah perhitungan. DJP memiliki banyak mitra resmi yaitu Application Service Provider atau ASP, yang dapat membantu kamu dalam melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Para mitra resmi ini tentunya terdaftar dan diawasi oleh DJP.

[appbox googleplay com.beecash.app]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add Comment *

Name *

Email *

Website

Ikuti terus cerita, ide, berita, dan update dari kami