Zakat Mal : Pengertian, Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Bagi umat Muslim, selain zakat fitrah dan zakat penghasilan dikenal juga zakat mal atau zakat harta, yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Muslim yang telah memenuhi persyaratan. Jika zakat fitrah biasanya dibayarkan setahun sekali sebelum malam Idul Fitri, pembayaran zakat mal ini bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, ketika harta seseorang sudah mencapai nisab. Namun, banyak orang biasanya menunaikan kewajiban pembayaran zakat mal ini di bulan Ramadhan. Apa saja hal-hal penting yang harus kita ketahui mengenai zakat mal? Simak di artikel berikut ini ya.
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau mal yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
Pendapat lain mengatakan pengertian zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika harta orang tersebut telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.
Dalam hal ini, sesuatu dapat disebut dengan harta kekayaan atau mal jika memenuhi syarat berikut, yaitu dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai, serta dapat memberikan manfaat sesuai kelazimannya. Contohnya adalah uang, emas, hasil tani, ternak, mobil, rumah, dan lain sebagainya.
Secara etimologis, istilah zakat mal berasal dari bahasa Arab, artinya adalah suatu upaya untuk menyucikan harta benda milik seseorang, dan agar manusia lebih peduli terhadap sesama dengan melakukan amal.
Jenis Harta dalam Zakat Mal
-
Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang sering dijadikan perhiasan. Dalam Islam, emas dan perak dipandang sebagai harta yang berkembang. Dengan demikian, diwajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Selain itu, yang juga termasuk dalam kategori emas dan perak adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nisab dan besarnya zakat disetarakan dengan nilai kedua macam logam tersebut.
-
Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
-
Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
-
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
-
Ma’din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
-
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun, termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Persyaratan Zakat Mal
Dalam menunaikan pembayaran zakat mal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan harta yang digunakan dalam zakat mal adalah sebagai berikut:
- Harta dimiliki sepenuhnya, yaitu adalah harta kekayaan yang akan dizakatkan harus merupakan milik sepenuhnya orang yang akan mengeluarkan zakat.
- Harta bisa berkembang, yaitu adalah harta yang akan dizakatkan tersebut berpotensi untuk berkembang bila diusahakan oleh pemiliknya.
- Harta telah mencapai nisab, yaitu adalah harta yang dimiliki seseorang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan yang ditetapkan. Bila harta tersebut belum mencapai nisab maka tidak wajib dizakatkan, namun disarankan untuk bersedekah.
- Harta lebih dari kebutuhan pokok, yaitu adalah harta orang yang akan berzakat harus lebih banyak dari kebutuhan pokoknya.
- Telah bebas dari hutang, yaitu pihak yang akan berzakat harus bebas dari hutang sebelum memberikan zakat. Jika orang tersebut berhutang yang bila dikonversikan ke harta yang akan dizakatkan menyebabkan tidak mencapai nisab, dan akan dibayar pada saat yang sama maka hartanya bebas dari kewajiban zakat.
- Telah mencapai satu tahun (haul), yaitu adalah kepemilikan atas harta telah mencapai satu tahun (khusus ternak). Sedangkan harta perniagaan dan harta simpanan, hasil pertanian, dan barang temuan, tidak terdapat syarat haul.
Baca juga :
Cara Perhitungan Zakat Mal
Pada tahun 2020, Bapak X memiliki harta sebagai berikut (misalkan kita anggap usia harta Bapak X sudah melebihi 1 tahun) :
- Deposito senilai Rp 150.000.000.
- Kepemilikan saham di perusahaan senilai Rp 300.000.000.
- Uang tunai senilai Rp 50.000.000
Jumlah harta yang diperhitungkan adalah :
Rp 150.000.000 + Rp 300.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 500.000.000.
Anggaplah harga per gram emas adalah Rp 675.000.
Dengan demikian, perhitungan nisabnya adalah :
Rp 675.000 x 85 gram = Rp 57.375.000. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Bapak X harus membayar zakat mal karena hartanya telah melebihi nisab dan haul.
Maka atas harta yang dimiliki di tahun 2020, Bapak X berkewajiban untuk membayar zakat dengan jumlah sebagai berikut : Rp 500.000.000 x 2,5% = Rp 12.500.000.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai nisab dan haul, antara lain :
- Nisab dan haul secara umum
Nisab dalam zakat bermakna ‘batas minimum’. Nisab dalam zakat mal yang lazim digunakan adalah setara dengan 20 dinar/85 gram emas, sedangkan haul secara bahasa berarti ‘1 tahun’.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa, jika (1) kita memiliki harta yang nilainya lebih besar dari 85 gram emas, dan (2) telah kita miliki sekurang-kurangnya selama satu tahun, maka atas harta tersebut kita wajib membayarkan zakat sebesar 2,5% x total nilai harta.
- Nisab dan haul untuk beberapa kasus spesifik
Terdapat beberapa jenis harta yang nisabnya berbeda, seperti pada kambing (nisab 40 ekor), sapi (30 ekor), unta (5 ekor), dan hasil pertanian (5 wasaq/ 300 sha’/ 900 kg).
Terdapat beberapa jenis harta yang perhitungan zakatnya berbeda, seperti kambing dan sapi (tergantung berapa jumlah yang dimiliki), dan hasil pertanian (5% dari hasil tani jika memakai alat penyiram tanaman, 10% jika produk tani diairi oleh air hujan).
Terdapat Haul yang diartikan ‘bukan 1 tahun’ seperti haul hasil pertanian yang disesuaikan dengan siklus panen.
Berikut ini adalah beberapa perhitungan nisab sesuai jenis harta :
- Nisab Emas
Nisab emas adalah sebesar 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas, maka 20 dinar adalah 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut akan diambil 2,5%.
Sebagai contoh, A mempunyai 100 gram emas selama setahun. Maka zakat maal => 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas atau uang senilai harga emas tersebut.
- Nisab Perak
Nisab perak adalah sebesar 200 dirham. 1 dirham = 595 gram emas. Dan dari nisab tersebut akan diambil 2,5% dengan menggunakan perhitungan sama seperti nisab emas.
- Nisab Hewan Ternak
Untuk zakat hewan ternak ada syarat tambahan, yaitu hewan ternak tersebut harus lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah ketimbang dicarikan makanan. Berikut ini adalah nisab hewan ternak:
-
- Unta, nisabnya adalah sebanyak 5 ekor unta.
- Sapi, nisabnya sebanyak 30 ekor. Berikut perhitungan lengkapnya;
- [su_table responsive=”yes” alternate=”no”]
Jumlah Sapi Jumlah yang Dikeluarkan 30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah 40-59 ekor 1 ekor musinnah 60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah 70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah 80 ekor 2 ekor musinnah 90 ekor 3 ekor tabi’ 100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah [/su_table]
- Keterangan : tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Kambing, nisabnya sebanyak 30 ekor. Berikut perhitungan lengkapnya;
[su_table responsive=”yes” alternate=”no”]
Jumlah Kambing | Jumlah yang Dikeluarkan |
40 ekor | 1 ekor kambing |
120 ekor | 2 ekor kambing |
201-300 ekor | 3 ekor kambing |
> 300 ekor | 1 ekor kambing setiap 100 ekor |
[/su_table]
- Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil tani adalah sebesar 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’ dan 1 sha’ = 3 kg. Maka nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg hasil tani.
Jika pertanian tersebut memakai alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebesar 5%. Namun jika pertanian tersebut memanfaatkan hujan, maka zakatnya sebesar 10%.
Sebagai contoh : B menghasilkan panen tanaman sebesar 1000 kg. Jika ia menggunakan alat siram tanam, maka zakatnya adalah 1000 x 5% = 50 kg. Namun bila memanfaatkan air hujan, zakatnya sebesar 1000 x 10% = 100 kg.
- Nisab Barang Perniagaan
Untuk nisab barang perniagaan terdapat dua syarat tambahan, yaitu:
-
- Memiliki barangnya tanpa paksaan, misalnya membeli dan menerima hadiah.
- Memiliki barangnya untuk diperdagangkan.
Sebelum mengeluarkan zakat harta, pedagang wajib menghitung nilai barang dagangan dengan harga beli, kemudian dijumlahkan dengan keuntungan bersih.
Sebagai contoh; Solahudin menjumlahkan barang dagangannya pada satu periode dengan total Rp 400 juta, keuntungan bersih Rp 100 juta, dan masih ada utang Rp 200 juta.
Perhitungannya menjadi;
Modal – utang; Rp 400 juta – Rp 200 juta = Rp 200 juta
Total harta zakat = Rp 200 juta + Rp100 juta = Rp 300 juta.
Maka zakat yang harus dibayar adalah Rp 300 juta x 2,5% = Rp 7.500.000,-
- Nisab Barang Temuan (harta karun)
Seseorang yang menemukan harta karun wajib mengeluarkan zakat secara langsung tanpa ada syarat nisab dan haul, yaitu sebesar 20% dari total nilai harta karun.
[appbox googleplay com.beecash.app]