Zakat Penghasilan : Pengertian, Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Banyak orang yang belum memahami mengenai zakat penghasilan, atau disebut juga zakat profesi. Padahal, zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang sudah bekerja atau memiliki pendapatan yang jumlahnya sudah melebihi nisab atau ketentuan minimal. Jadi, apapun pekerjaan kamu, asalkan tidak melanggar syariah Islam, dan selagi bisa menghasilkan uang yang jumlahnya lebih besar dari nisab, kamu sudah termasuk ke dalam golongan orang yang wajib membayar zakat. Bagaimana ketentuan dan cara perhitungannya? Simak penjelasan berikut.
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu pengamalan rukun Islam, yang bermakna memberikan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan sebagai bentuk pembersihan atau penyucian harta, dengan syarat dan ketentuan perhitungan khusus sesuai ajaran Islam.
Zakat bersifat wajib untuk dibayarkan oleh seluruh Muslim yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan bersifat sukarela seperti halnya sumbangan atau sedekah.
Setiap orang wajib membayar zakat sekali setahun sebesar 2,5 persen dari harta dan kekayaannya yang sudah melampaui takaran minimal, dan sudah dimiliki selama satu tahun atau disebut nisab.
Secara umum, ada dua zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat penghasilan yang kita bahas dalam artikel ini adalah salah satu bentuk zakat mal.
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap Muslim yang memiliki pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang atau lembaga lain yang menghasilkan uang secara halal yang memenuhi nisab atau batas minimum wajib zakat.
Dengan kata lain, zakat penghasilan dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau pendapatan hasil profesi yang tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Jadi, pendapatan yang diterima haruslah halal untuk bisa dikeluarkan sebagai zakat.
Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, upah, honorarium, upah, jasa dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara yang halal, baik penghasilan rutin sebagai pegawai atau karyawan, bahkan pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun profesi lainnya seperti pengacara, dokter, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya, asalkan besarnya sudah melewati nilai nisab yang telah ditentukan.
Persyaratan Seorang Muslim Wajib Membayar Zakat Penghasilan
Ada beberapa perbedaan pendapat antara para ulama tentang persyaratan dan ketentuan zakat penghasilan. Namun, sebagian ulama berpendapat, zakat penghasilan wajib dikeluarkan bila sudah mencapai nisab atau batas minimum wajib sebagai prasyarat mengeluarkan zakat.
Seperti dilansir dari website Dompet Dhuafa, syarat seseorang wajib membayar zakat penghasilan adalah ketika nominal pendapatan yang mereka terima telah melebihi nisab. Nisab itu setara dengan 653 kilogram gabah kering giling atau 522 kilogram beras.
Jika dihitung dan disesuaikan dengan harga pasar di Indonesia, harga beras per kilogramnya untuk kualitas yang baik sekitar Rp 10.000. Berarti, nisab atau 522 kilogram beras jika dirupiahkan menjadi Rp 5.220.000. Dengan demikian, jika nilai penghasilan seseorang sudah melewati besaran itu berarti dia wajib untuk membayar zakat penghasilan.
Selain itu, nisab zakat dan penghasilan juga setara dengan nisab emas sebesar 85 gram dalam setahun. Agar lebih mempermudah penghitungannya, maka bisa lihat simulasi berikut.
[su_table responsive=”yes” alternate=”no”]
Harga Emas Saat Ini | Rp 842.000 | |
Nisab Gaji Setahun | Rp 842.000 X 85 gram | Rp 71.570.000 |
Nisab Gaji Sebulan | Rp 71.570.000 / 12 Bulan | Rp 5.964.000 |
[/su_table]
Dari penghitungan di atas bisa disimpulkan, nisab zakat profesi wajib dikeluarkan apabila seseorang menerima gaji per bulan minimal sebesar Rp 5.220.000. Zakat ini bisa dikeluarkan setiap bulan atau setahun sekali.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Bagaimana cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan?
Penghitungannya sangat mudah, yaitu dengan mengalikan pendapatan yang sudah mencapai nisabnya kemudian dikalikan 2,5 persen.
Mengenai cara penghitungannya pun ada dua pendapat. Pendapat pertama, zakat dihitung berdasarkan pendapatan kotor (bruto), sedangkan pendapat kedua menyatakan zakat penghasilan dihitung dari pendapatan bersih per bulan.
-
Penghitungan berdasarkan pendapatan kotor
Sebagai contoh, kamu mendapatkan gaji kotor sebesar Rp 10 juta per bulan. Jadi, zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah Rp 10 juta x 2,5 persen = Rp 250 ribu per bulan.
[su_table responsive=”yes” alternate=”no”]
Gaji per Bulan | Zakat Penghasilan | Total |
Rp 10.000.000 | 2,5% | Rp 250.000 |
[/su_table]
-
Penghitungan berdasarkan pendapatan bersih
Untuk mendapatkan pendapatan bersih, maka pendapatan kotor kamu yang sebesar Rp 10 juta akan dikurangi terlebih dahulu dengan berbagai pengeluaran rutin untuk kebutuhan pokok.
Misalnya dalam hal ini adalah ongkos transportasi harian, dan makan sebesar Rp 2 juta, sehingga pendapatan bersih kamu adalah Rp 10 juta – Rp 2 juta = Rp 8 juta.
Berikut, penghitungan uang zakat yang harus kamu keluarkan:
[su_table responsive=”yes” alternate=”no”]
Gaji per Bulan | Rp 10.000.000 |
Ongkos per Bulan | Rp 2.000.000 |
Pendapatan Bersih | Rp 8.000.000 |
Zakat Penghasilan (2,5%) | Rp 200.000 |
[/su_table]
Maka, jika dihitung berdasarkan pendapatan bersih menjadi Rp 8 juta x 2,5 persen yaitu Rp 200 ribu. Ini berarti zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dari pendapatan bersih kamu adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Tetapi, apabila setelah dikurangi biaya operasional ternyata tidak memenuhi batas nisabnya, maka pendapatan kamu tidak wajib dikenakan zakat atau tidak perlu mengeluarkan zakat.
Misalnya, gaji kamu sebesar Rp 5 juta per bulan. Setelah dikurangi biaya operasional sebesar Rp 1,5 juta, pendapatan bersih kamu menjadi Rp 3,5 juta. Sementara itu, nisab yang digunakan adalah Rp 5.220.000. Hal ini berarti bahwa pendapatan kamu tidak memenuhi syarat atau tidak mencapai nisabnya, sehingga tidak perlu mengeluarkan zakat profesi berdasarkan hitungan tersebut.
Akan tetapi, beberapa ulama berpendapat, sebaiknya dikeluarkan berdasarkan penghitungan pendapatan kotor dan bukan berdasarkan pendapatan bersih. Pasalnya, dalam penghasilan seseorang terdapat hak-hak mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) di dalamnya.
Penghitungan berdasarkan pendapatan bersih dikhawatirkan akan mengurangi hak-hak mustahiq dan membuat seorang Muslim menjadi lalai akan kewajibannya berzakat. Dengan membayar zakat, harta halal yang didapatkan menjadi lebih berkah karena bisa dimanfaatkan untuk membantu orang lain yang berhak menerima zakat.
Baca juga :
- Pembukuan Keuangan Sederhana untuk UMKM? Begini Cara Mudah Menyusunnya!
- Aplikasi Pembukuan Online Shop yang Praktis dan Gratis!
- Peluang Bisnis Dropship, Bisnis Online yang Hanya Modal Internet
- Mengenal PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : Objek, Tarif dan Cara Perhitungannya
- Strategi Instagram Marketing: Mendapatkan Audiens Secara Organik dengan Memahami 7 Invisibility Point dan Konten yang Tepat
Bisa Dibayarkan Setiap Bulan atau Setiap Tahun
Zakat penghasilan ini bisa dibayarkan dengan dua waktu. Setiap bulan atau saat baru menerima gaji, atau bisa diakumulasikan dan dibayarkan setahun sekali.
Namun, ada baiknya dibayarkan sesegera mungkin setelah mendapatkan gaji. Kalau dibayarkan secara kumulatif dalam setahun, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang malah membuat zakat tersebut menjadi tidak dibayarkan sama sekali.
Manfaat Bayar Zakat untuk Keuangan
Membayar zakat penghasilan memang suatu kewajiban bagi umat Islam. Namun ternyata, membayar zakat setiap bulan juga bermanfaat untuk keuangan kamu, salah satunya adalah bisa mengurangi pajak penghasilan.
Menurut Pasal 9 UU Nomor 36 Tahun 2008, salah satu manfaat bayar zakat adalah bisa menjadi pengurang pajak bila dibayarkan ke badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk pemerintah.
Di Indonesia, ada Baznas alias Badan Amil Zakat Nasional. Jadi, kalau bayar zakat ke Baznas, bisa lampirkan keterangan itu di laporan pajak. Jumlah zakat yang dibayarkan harus ditulis pada kolom penghasilan bruto. Selain itu, mesti ada bukti setor zakat sebagai tanda memang ada zakat yang dibayarkan ke Baznas.
Zakat Penghasilan Dibayarkan Kemana?
Sama seperti zakat-zakat lainnya, membayar zakat penghasilan bisa dilakukan melalui lembaga penyalur zakat terpercaya. Kamu bisa membayarkan zakat melalui lembaga zakat milik pemerintah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, atau lembaga yang lainnya seperti Lazismu milik organisasi Muhammadiyah, dan masih banyak lagi.
Kini, metode pembayaran juga semakin praktis. Banyak lembaga penyalur zakat sudah menyediakan layanan bayar secara online. Contoh lembaga yang menyediakan layanan ini ada BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Kitabisa.com.
Caranya pun mudah, tinggal masukkan gaji kamu maka nanti akan tertera berapa besaran zakat yang harus dibayarkan. Pembayarannya bisa melalui transfer atau mobile banking.
Zakat ini pada dasarnya merupakan ijtihad para ulama masa kini sehingga kemungkinan besar akan ada perbedaan perihal hukum maupun penetapan nisabnya. Akan tetapi, melihat esensi pentingnya zakat sebagai salah satu jalan untuk mensucikan harta dan menolong kaum dhuafa, maka tidak ada salahnya jika setiap bulan sekali kamu menyisihkan zakat dari pendapatan kotor yang diperoleh setiap bulan tanpa perlu menguranginya dengan kebutuhan dan utang.
[appbox googleplay com.beecash.app]