Zakat Perdagangan : Pengertian, Ketentuan dan Cara Perhitungannya
Ada beberapa jenis zakat dalam Islam. Selain zakat fitrah, zakat mal dan zakat penghasilan, terdapat pula zakat perdagangan. Seperti halnya jenis zakat yang lain, zakat perdagangan ini pada hakikatnya adalah untuk mensucikan harta seorang Muslim karena didalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Apakah yang dimaksud dengan zakat perdagangan? Lalu bagaimana ketentuan dan seperti apa perhitungannya? Berikut ini penjelasan dan contohnya.
Pengertian Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan, disebut juga zakat perniagaan, adalah zakat yang diwajibkan untuk dibayarkan dari harta niaga. Yang dimaksud dengan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan demikian, dalam harta niaga harus ada 2 motivasi, yaitu motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. Barang-barang yang diniagakan tersebut, bisa bersumber dari hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, serta hasil perikanan, perkebunan dan lain-lain.
Ketentuan Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan dikenakan untuk semua bentuk perniagaan yang diusahakan, baik secara perorangan maupun perseroan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Zakat Perniagaan tidak hanya dikenakan apabila sebuah perniagaan itu menghasilkan keuntungan.
Namun, apabila perniagaan itu mengalami kerugian, tetapi harta atau modal sudah mencapai nisab, maka perniagaan itu masih wajib dizakatkan. Oleh karena itu apabila perniagaan sudah mencapai haul 1 tahun, maka si pedagang perlu menghitung asetnya. Jika keseluruhan harta perniagaan tersebut mencapai atau melebihi nisab, maka pedagang tersebut wajib membayar zakat.
Pada intinya, ketentuan kadar zakat perniagaan adalah sebagai berikut :
-
- Nisab zakat perdagangan adalah senilai dengan 85 gram emas
- Usaha tersebut sudah berjalan selama 1 tahun
- Kadar yang dikeluarkan sebesar 2,5%
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan baik individu maupun perseroan
Baca juga :
Cara Perhitungan Zakat Perdagangan
Seperti dijelaskan dalam situs Baznas, harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan :
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Dengan kata lain, zakat perdagangan dihitung sebagai berikut :
(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) X 2,5 %
Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan
Bapak X memiliki aset usaha senilai Rp 200.000.000 dengan hutang jangka pendek senilai Rp 50.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 903.000/gram, maka nisab zakat adalah senilai Rp 76.755.000. Dari perhitungan ini, dapat kita simpulkan bahwa Bapak X sudah wajib zakat atas usaha berdagangnya.
Zakat perdagangan yang perlu Bapak X bayarkan dapat dihitung sebagai berikut : 2,5% x (Rp 200.000.000 – Rp 50.000.000) = Rp 3.750.000.
Contoh lainnya adalah :
Jika aset yang dimiliki adalah senilai Rp 500.000.000 dan hutang adalah sebasar Rp Rp 50.000.000. Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp 903.000, maka angka nisab adalah sebesar 85 gram x Rp 903.000 = Rp 76.755.000.
Dengan demikian, aset yang mencapai Rp 500.000.000 tersebut sudah memenuhi syarat wajib zakat. Perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut :
2,5% x (Rp 500.000.000 – Rp 50.000.000) = Rp 11.250.000
[appbox googleplay com.beecash.app]